<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Asuransi Syariah Website</title>
	<atom:link href="http://asuransisyariah.ds71.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://asuransisyariah.ds71.com</link>
	<description>Seputar Asuransi Jiwa &#124; Unitlink &#124; Asuransi syariah &#124; Asuransi Prudential</description>
	<lastBuildDate>Fri, 14 May 2010 09:44:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Menyiapkan Dana Pendidikan</title>
		<link>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/04/26/menyiapkan-dana-pendidikan/</link>
		<comments>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/04/26/menyiapkan-dana-pendidikan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Apr 2010 01:46:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransisyariah.ds71.com/?p=134</guid>
		<description><![CDATA[Di saat sulit seperti ini, ketika hampir semua harga barang dan jasa meningkat, perlu startegi yang lebih kreatif dan matang dalam menyiapkan dana pendidikan untuk buah hati. Sebenarnya, hanya ada dua kata kunci, yaitu positive cash flow dan strategi menabung. Apa itu positive cash flow? Rumusnya mudah saja, yaitu pendapatan lebih besar daripada pengeluaran Bagaimana [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di saat sulit seperti ini, ketika hampir semua harga barang dan jasa meningkat, perlu startegi yang lebih kreatif dan matang dalam menyiapkan dana pendidikan untuk buah hati. Sebenarnya, hanya ada dua kata kunci, yaitu positive cash flow dan strategi menabung. Apa itu positive cash flow? Rumusnya mudah saja, yaitu pendapatan lebih besar daripada pengeluaran Bagaimana caranya, padahal pendapatan tidak meningkat setiap bulannya, sedangkan pengeluaran semakin meningkat akibat kenaikan harga? Berikut ini strateginya.</p>
<p>1. LUPAKAN UTANG<br />
Dengan melupakan utang, berarti Anda hidup benar-benar sesuai dengan kemampuan. Kalau memang belum cukup uang untuk membeli mobil, ya jangan kredit. Kalau belum cukup uang untuk beli laptop, ya jangan utang. Apalagi tergiur cicilan ringan demi memenuhi keinginan liburan ke mancanegara. Wuih, liburannya selesai, cicilan jalan terus. Dengan melupakan utang, Anda akan terlepas dari jeratan bunga dan cicilannya, sebab tak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa mendatang.</p>
<p>Setidaknya, bila tiba-tiba pasangan atau Anda sendiri sakit keras, atau tiada, Anda tidak dikejar-kejar cicilannya. Kalau memang benar-benar butuh sesuatu dan hal itu hanya bisa didapat dengan utang, coba dipikirkan dan dikalkulasi lagi, kalau perlu seribu kali, apakah Anda benar-benar memerlukannya. Coba pakai rumus ini, KALAU TIDAK MEMBELI ATAU MEMAKAI JASA INI SAYA BISA MATI. Kalau jawabannya masih tidak mati bila tidak membeli barang atau mengonsumsi jasa tersebut, berarti keinginan tersebut masih bisa ditunda.</p>
<p>2. GAMPANG PUAS<br />
Bila Anda menjadi pribadi yang mudah puas dan selalu bersyukur dengan apa yang dipunyai, Anda akan terlepas dari godaan membeli barang atau jasa yang tidak perlu. Sebagai contoh, handphone lama kita cuma bisa digunakan untuk menelepon dan SMS, so what? Kebanyakan dari kita memakai telepon yang canggih, lengkap dengan fitur internet, wifi, dan sebagainya, juga tidak pernah dipakai (alias gaptek). Jadi, sebaiknya belilah sesuatu yang memang sesuai dengan kebutuhan Anda. Sehingga, pada akhirnya tidak gampang tergiur rayuan iklan yang memang sangat menggoda. Intinya, selalu mencari cara atau terapi yang paling tepat bagi diri sendiri untuk mensyukuri apa yang Anda punya.</p>
<p>Sebagai tambahan tips, saya berusaha untuk menjauhkan kartu kredit sejauh mungkin ketika saya sedang di mal. Tahu bahwa barang di mal selalu menggoda mata, saya hanya membawa cash secukupnya. Sehinggga, kalau uang cash tinggal sedikit dan tiba-tiba tergoda sepatu cantik nan keren, saya terpaksa tidak beli karena uang di dompet sudah sedikit (asal jangan kembali lagi besoknya, ya). Karena after all, I’m just a normal cosmopolitan woman, born to love beautiful and branded things.</p>
<p>3. KREATIF<br />
Bensin mahal, jadi pakailah kendaraan umum. Mengendarai mobil di jalanan yang macet hanya akan membuang bensin percuma. Jauhkan gengsi, putar ide kreatif, cari cara yang paling kreatif untuk mencari uang halal dan menekan pengeluaran. Kalau Anda merasa makan siang jadi mahal, bawalah bekal. Bila gaji dari kantor pas-pasan, Anda bisa membawa dagangan ke kantor (misalnya kue kue kering, mukena lucu, atau baju-baju kerja. Dengan catatan, peraturan kantor memang membolehkan).</p>
<p>Atau, jika hari Minggu biasanya Anda jalan dan nongkrong di coffee shop mahal, mending ikut teman berjualan di bazar. Kalau Anda jago marketing, kenapa tidak kerja sambilan menjadi broker atau agen properti (asal tidak menyalahi peraturan kantor). Artinya, banyak seribu cara kreatif yang halal yang bisa Anda dapat dapatkan kalau Anda mau saja sedikit memaksimalkan otak kreatif. Jangan menunggu kenaikan gaji yang mungkin tidak akan pernah datang. Lebih baik jemput bola, cari peluang.</p>
<p>4. DISIPLIN<br />
Yang terakhir adalah disiplin dengan peraturan yang sudah Anda buat sendiri. Bayangkan ini, hanya karena tergiur oleh keadaan, Anda melanggar janji atau komitmen yang telah dibuat sendiri. Ini seperti menjilat ludah sendiri. Sengaja saya buat perumpamaan yang agak sedikit keras, karena mendapatkan positive cash flow, memang butuh perjuangan. Percayalah, orang yang disiplin akan berhasil, dan buah keberhasilan itu akan sangat manis, yaitu adanya uang lebih yang bisa disimpan tiap bulan, sehingga Anda bisa lebih matang menyiapkan dana pendidikan untuk anak Anda.<br />
Sumber: Kompas</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/04/26/menyiapkan-dana-pendidikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sayang Keluarga, Milikilah Asuransi</title>
		<link>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/04/25/sayang-keluarga-milikilah-asuransi/</link>
		<comments>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/04/25/sayang-keluarga-milikilah-asuransi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Apr 2010 04:35:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransisyariah.ds71.com/?p=132</guid>
		<description><![CDATA[Seberapa Pentingkah Asuransi Jiwa? Apakah semua orang membutuhkan Asuransi Jiwa ? jawabannya adalah : YA……merupakan suatu keharusan dan harus secepatnya. Jangan ditunda. Jika kita ingin mensyukuri apa yang diberikan oleh – Nya, manusia harus tetap berusaha. Karena kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan, lakukan antisipasi dengan memiliki asuransi jiwa. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seberapa Pentingkah Asuransi Jiwa? Apakah semua orang membutuhkan Asuransi Jiwa ? jawabannya adalah : YA……merupakan suatu keharusan dan harus secepatnya. Jangan ditunda. Jika kita ingin mensyukuri apa yang diberikan oleh – Nya, manusia harus tetap berusaha. Karena kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan, lakukan antisipasi dengan memiliki asuransi jiwa.</p>
<p>Dalam memilih berasuransi kita haruslah jeli dan disesuaikan dengan kebutuhan kita. Ada Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Pendidikan. Sedemikian banyaknya pilihan yang ada, namun pilihan terbaik adalah yang sudah dikemas menjadi satu.</p>
<p>Banyak terjadi sebuah keluarga harus menerima kenyataan hidup pahit. Sang Ayah sebagai kepala keluarga sekaligus pencari nafkah jatuh sakit dan sampai meninggal dunia sehingga meninggalkan sang istri yang tidak bekerja dan 2 anaknya yang masih kecil. Anaknya baru menginjak umur 3 tahun dan 5 tahun. Kehidupan tetaplah harus dijalani, namun sang istri akan sangatlah kesulitan biaya untuk membesarkan ke dua anak-anaknya.</p>
<p>Jaga keluarga anda dari resiko di atas dengan memiliki Asuransi Jiwa. Jikalau keluarga tersebut &#8211; setidaknya sang ayah &#8211; sudah memiliki Asuransi Jiwa, tentulah secara materi lebih meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Karena berada di rumah sakit tentulah menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Bisa saja sampai menghabiskan aset yang dimiliki.</p>
<p>Dengan demikian bila Anda sudah ber-Asuransi Jiwa dapat dikatakan Anda sudah memiliki Proteksi Income dan sudah merencanakan keuangan untuk masa depan keluarga sesuai perjanjian dengan penerbit polis asuransi jiwa. Anda pasti akan mendapatkan penggantian klaim yang sesuai asal data kesehatan diberikan sesuai kondisi sebenarnya. Tidak ada rekayasa data kesehatan.</p>
<p>Perencanaan keuangan bukanlah sesuatu yang Anda lakukan sekali dan dilupakan. Maka ada banyak orang yang membeli Asuransi Jiwa sampai 5 polis bahkan lebih, demi keluarga yang disayangi. Untuk istrinya dan anak-anaknya. ( Tiap anggota keluarga bisa memiliki 1 s/d 2 polis ) Perencanaan keuangan merupakan sebuah proses bagi yang lajang atau belum bekeluarga. Jangan pernah karena merasa kesehatannya masih bagus lalu menunda memiliki Asuransi Jiwa. Semakin muda umur Anda semakin bagus untuk segera memproteksi diri, memiliiki Proteksi Income dan Investasi untuk perencanaan keuangan di masa depan.</p>
<p>Sang ayah boleh bekerja keras kapan pun dan di mana pun. Kerja terus menerus sampai terkadang lupa memperhatikan kesehatan. Demi keluarga istri dan anak – anaknya apapun akan dilakukan. Tetapi jangan lupa sampai terjadi sesuatu pada kesehatan sang ayah, akan lebih susah lagi dampaknya. Dapat di katakan percuma hasil kerja sekian tahun, jika hasil income yang didapat tidak disisihkan untuk mempunyai proteksi diri.</p>
<p>Lihat lah senyuman anak – anak yang membutuhkan orang tuanya. Mereka perlu kehidupan, perlu sekolah, perlu biaya jika sampai sakit.</p>
<p>Kehidupan keluarga akan selalu berubah dan perencanaan keuangan keluarga harus mengikuti perubahan yang terjadi dalam keuangan keluarga. Kekuatan perencanaan didukung dengan investasi yang bijak. Investasi dalam arti yang paling dasar adalah, menempatkan dana Anda untuk mendapatkan hasil yang lebih besar. Berasuransi &#038; bernvestasi merupakan sarana terpenting dalam meningkatkan kemampuan Anda untuk menyayangi, mencintai keluarga dan menjaga kekayaan.</p>
<p>Dengan Anda memiliki sebuah rekening asuransi, maka Anda telah BERASURANSI sekaligus BERINVESTASI untuk masa depan Anda dan Keluarga.</p>
<p>Selamat Merencanakan Keuangan Anda</p>
<p>Sumber: www.asuransi-prudential.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/04/25/sayang-keluarga-milikilah-asuransi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>5 Kecerdasan Finansial</title>
		<link>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/04/07/5-kecerdasan-finansial/</link>
		<comments>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/04/07/5-kecerdasan-finansial/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2010 05:43:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransisyariah.ds71.com/?p=114</guid>
		<description><![CDATA[Menurut Pak Tung Desem Waringin, kita harus memiliki 5 kecerdasan finansial, yaitu: 1) Kecerdasan mencari 2) Kecerdsan melindungi 3) Kecerdasan mengatur 4) Kecerdasan mengungkit 5) Kecerdasan mencari informasi Di sini saya akan menjelaskan apa yang disebut kecerdasan melindungi. Saya akan memberikan ilustrasi dengan cerita. Misalnya Pak Badu yang mempunyai sebuah bisnis. Dari bisnisnya ini Pak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Menurut Pak Tung Desem Waringin, kita harus memiliki 5 kecerdasan finansial, yaitu:</p>
<p>1) Kecerdasan mencari<br />
2) Kecerdsan melindungi<br />
3) Kecerdasan mengatur<br />
4) Kecerdasan mengungkit<br />
5) Kecerdasan mencari informasi</p>
<p>Di sini saya akan menjelaskan apa yang disebut kecerdasan melindungi. Saya akan memberikan ilustrasi dengan cerita. Misalnya Pak Badu yang mempunyai sebuah bisnis. Dari bisnisnya ini Pak Badu bisa menyisihkan hasil keuntungannya sebesar Rp 1 juta. Sekarang Pak Badu di rekeningnya sudah mempunyai simpanan Rp 100 juta.</p>
<p>Namun malang tak dapat ditolak, tiba-tiba Pak Badu jatuh sakit dan dokter menyatakan Pak Badu terkena penyakit jantung dan harus segera dioperasi bypass. Karena kesembuhan adalah prioritas Pak Badu, maka Pak Badu mengikuti anjuran dokternya untuk segera dioperasi bypass di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita meskipun perlu biaya yang besar.</p>
<p>Setelah menjalani masa-masa kritis, Pak Badu pun sembuh dari penyakitnya setelah menjalani operasi bypass. Berapa biaya yang telah dihabiskan selama menjalani pengobatan di atas? Pak Badu menghabiskan kurang lebih Rp 120 juta. Dari mana diperoleh uang sebanyak itu? Masih beruntung Pak Badu rajin menyisihkan sebagian keuntungan usahanya di tabungan, sehingga tabungan tsb bisa menyelamatkan nyawanya dengan ditambah dari pemberian sanak familinya.</p>
<p>Ada yang salah dari cerita di atas? Nampaknya tidak ada yang salah, karena salah satu manfaat tabungan adalah untuk keperluan mendadak seperti pengobatan yang dilakukan Pak Badu. Meskipun tabungannya habis toh bisa dicari kembali bukan?</p>
<p>Yang paling tepat adalah Pak Badu kurang cerdas dalam melindungi keuangannya. Seandainya Pak Badu jauh hari melindungi diri dan keuangannya dengan asuransi, tentu tabungannya tidak akan terkuras habis hanya gara-gara membiayai pengobatan.</p>
<p>Yang paling sempurna adalah bila Pak Badu menympan tabungannya di Unit Link. Selain kita bisa menabung layaknya menyimpan uang di Bank, juga kita dapat manfaatnya dengan mendapat proteksi asuransi.</p>
<p>Apa itu Unit Link?<br />
Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/04/07/5-kecerdasan-finansial/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ingin menjadi karyawan kaya? Ikuti 5 kiat praktis di bawah ini</title>
		<link>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/01/29/ingin-menjadi-karyawan-kaya-ikuti-5-kiat-praktis-di-bawah-ini/</link>
		<comments>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/01/29/ingin-menjadi-karyawan-kaya-ikuti-5-kiat-praktis-di-bawah-ini/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Jan 2010 02:37:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransisyariah.ds71.com/?p=102</guid>
		<description><![CDATA[Daalm bukunya &#8220;Siapa Bilang Jadi Karyawan Nggak Bisa Kaya?&#8221; Safir Senduk dengan gaya bahasanya yang mudah dimengerti menjelaskan 5 kiat praktis bagaimana agar seorang karyawan bisa mengumpulkan aset sehingga menjadi kaya. Kiat No 1. Beli &#038; Miliki Sebanyak Mungkin Harta Produktif Orang biasanya terjebak untuk mengumpulkan harta konsumtif setiap kali mendapat gaji atau bonus. Padahal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Daalm bukunya &#8220;Siapa Bilang Jadi Karyawan Nggak Bisa Kaya?&#8221; Safir Senduk dengan gaya bahasanya yang mudah dimengerti menjelaskan 5 kiat praktis bagaimana agar seorang karyawan bisa mengumpulkan aset sehingga menjadi kaya.</p>
<p>Kiat No 1. Beli &#038; Miliki Sebanyak Mungkin Harta Produktif<br />
Orang biasanya terjebak untuk mengumpulkan harta konsumtif setiap kali mendapat gaji atau bonus. Padahal kalau ingin kaya kumpulkan sebanyak-banyaknya harta produktif. Apa yang dimaksud dengan harta produktif? Yaitu harta yang dapat memberikan penghasilan kepada kita, entah bulanan<br />
maupun penghasilan berupa keuntungan bila dijual lagi.</p>
<p>Kata penulis ada empat kelompok besar Harta produktif yang bisa kita  miliki.<br />
1) Produk investasi seperti deposito, reksadana, emas, saham, tanah, produk-produk investasi yang sifatnya jual beli.<br />
2) Bisnis seperti kepemilikan franchise, rumah makan, toko, bengkel dsb.<br />
3) Harta yang disewakan seperti mobil rental, kos-kosan, rumah sewa dll<br />
4) Barang ciptaan yang menghasilkan royalti seperti menulis buku, membuat lagu, menciptakan produk baru.</p>
<p>Kiat No 2. Atur Pengeluaran Anda<br />
Ada  tiga hal yang harus kita perhatikan dalam mengatur pengeluaran.<br />
1) Bedakan kebutuhan dan keinginan.<br />
Pada intinya yang namanya kebutuhan biasanya ada batasnya, tapi keinginan biasanya tidak ada batasnya.</p>
<p>2) Pilihlah prioritas terlebih dahulu.<br />
Inilah urutan prioritas:<br />
 (1) Cicilan hutang<br />
 (2) Premi asuransi<br />
 (3) Biaya hidup<br />
Lho kenapa biaya hidup bukan prioritas nomor 1? Jawabannya adalah biaya hidup bisa digeser ke hari berikutnya sedangkan cicilan hutang bila telat maka ada denda atau biaya tambahan akibat telatnya itu. Kemudian premi asuransi kenapa didahulukan, karena kalau telat bayar dan kita kena musibah maka ada kemungkinan ditolaknya claim. </p>
<p>3) Ketahui cara yang baik dalam mengeluarkan uang untuk setiap pos.<br />
Intinya berhematlah. Dengan mengetahui cara berhemat, Anda bisa mengetahui dan mencari tip mengeluarkan uang secara bijak untuk setiap pos pengeluaran.</p>
<p>Bersambung&#8230;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/01/29/ingin-menjadi-karyawan-kaya-ikuti-5-kiat-praktis-di-bawah-ini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bedanya Asuransi Syariah Dengan Konvensional</title>
		<link>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/01/23/bedanya-asuransi-syariah-dengan-konvensional/</link>
		<comments>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/01/23/bedanya-asuransi-syariah-dengan-konvensional/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 Jan 2010 12:28:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransisyariah.ds71.com/?p=128</guid>
		<description><![CDATA[Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).</p>
<p>Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, &#8216;Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu.&#8221; Hadist Nabi Muhammad SAW, &#8220;Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain,&#8221; Dan &#8220;Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.</p>
<p> Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.</p>
<p>Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:</p>
<p>Akad (Perjanjian)</p>
<p>Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).</p>
<p>Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya &#8220;Majmu Fatwa&#8221; menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).</p>
<p>Gharar (Ketidakjelasan) </p>
<p>Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.</p>
<p>Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.</p>
<p>Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.</p>
<p>Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.  </p>
<p>Tabarru dan Tabungan</p>
<p>Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.</p>
<p>Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,&#8221;Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya.&#8221;(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).</p>
<p>Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.</p>
<p>Maisir (Judi) </p>
<p>Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,&#8221;Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.&#8221;</p>
<p>Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.</p>
<p>Riba</p>
<p>Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.</p>
<p>Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,&#8221;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.&#8221; Hadist, &#8220;Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama.&#8221;(HR Muslim)</p>
<p>Dana Hangus </p>
<p>Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.</p>
<p>Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).</p>
<p>Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.</p>
<p>Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah</p>
<p>Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.</p>
<p>Dewan Pengawas Syariah </p>
<p>Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.</p>
<p>Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.</p>
<p>Sumber: Proteksi, No.184/Mei 2006/Tahun XXVII </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransisyariah.ds71.com/2010/01/23/bedanya-asuransi-syariah-dengan-konvensional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah</title>
		<link>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/12/23/mengenal-konsep-dasar-asuransi-syariah/</link>
		<comments>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/12/23/mengenal-konsep-dasar-asuransi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2009 12:34:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransisyariah.ds71.com/?p=130</guid>
		<description><![CDATA[Pengantar: Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN ini mengunjungi pembaca setiap hari Jumat. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL) yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan Parpudi Lubis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah-masalah perencanaan keuangan. Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@sinarharapan.co.id, Faksimile Redaksi Sinar Harapan (021) 3912370, surat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengantar:</p>
<p>Rubrik PERENCANAAN KEUANGAN ini mengunjungi pembaca setiap hari Jumat. Rubrik ini diasuh oleh Tim Indonesia School of Life (ISOL) yakni Andrias Harefa, Roy Sembel, M. Ichsan, Heru Wibawa, dan Parpudi Lubis. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah-masalah perencanaan keuangan. Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@sinarharapan.co.id, Faksimile Redaksi Sinar Harapan (021) 3912370, surat dialamatkan ke redaksi Sinar Harapan, Jalan Fachruddin No. 6, Jakarta 10250, dan bisa membuka di http://www.pembelajar.com/ISOL.</p>
<p>Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembangn kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah yang dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994.<br />
Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah.<br />
Sebelum masuk prinsip-prinsip dan mekanisme produk tersebut, banyak kalangan muslim yang beranggapan bahwa berasuransi adalah haram. Apakah benar? Ikut pembahasannya dibawah ini.</p>
<p>Asuransi Tidak Islami?<br />
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya<br />
“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.<br />
Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapai kemungkinan yang buruk dimasa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.<br />
Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.<br />
Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.<br />
Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.</p>
<p>Asuransi Konvensional dan Syariah<br />
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).<br />
Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.<br />
Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :</p>
<p>Kontrak atau Akad<br />
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).<br />
Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum<br />
Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.<br />
Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.</p>
<p>Kontrak Al-Mudharabah<br />
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.<br />
Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.<br />
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.<br />
Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.<br />
Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.<br />
Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.</p>
<p>Dana Hangus<br />
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.<br />
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.<br />
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.</p>
<p>Manfaat Asuransi Syariah<br />
Asuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hokum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.<br />
Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.n</p>
<p>Copyright © Sinar Harapan 2003 </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/12/23/mengenal-konsep-dasar-asuransi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ebook Gratis Bagaimana Mendapatkan Asuransi Secara Gratis</title>
		<link>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/05/22/ebook-gratis/</link>
		<comments>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/05/22/ebook-gratis/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Mar 2009 17:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asuransi Prudential]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Asuransi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[ebook gratis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransisyariah.ds71.com/?p=49</guid>
		<description><![CDATA[Untuk mendapatkan Ebook Gratis Bagaimana Mendapatkan Asuransi Secara Gratis silakan isi form di bawah ini! Karena file akan dikirim lewat email, tolong isikan alamat email yang masih aktif. Nama: Email: Kota: Text Html]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone size-full wp-image-54" title="banner-asuransi" src="http://asuransisyariah.ds71.com/wp-content/uploads/2009/03/banner-asuransi.gif" alt="banner-asuransi" width="125" height="150" /></p>
<p>Untuk mendapatkan Ebook Gratis Bagaimana Mendapatkan Asuransi Secara Gratis silakan isi form di bawah ini! Karena file akan dikirim lewat email, tolong <strong>isikan alamat email yang masih aktif</strong>.</p>
<form action="http://ds71.com/auto/subscribe.php" method="post">
<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td>Nama:</td>
<td>
<input name="name" size="32" type="text" /></td>
</tr>
<tr>
<td>Email:</td>
<td>
<input name="email" size="32" type="text" /></td>
</tr>
<tr>
<td>Kota:</td>
<td>
<input name="city" size="32" type="text" /></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td>
<input name="html" type="radio" value="0" />Text</p>
<input name="html" type="radio" value="1" />Html</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<input name="B1" type="submit" value="Dapatkan Gratis" /> </form>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/05/22/ebook-gratis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tabungan Investasi Syariah -Taves-</title>
		<link>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/05/17/tabungan-investasi-syariah-taves/</link>
		<comments>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/05/17/tabungan-investasi-syariah-taves/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 May 2009 06:53:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransisyariah.ds71.com/?p=94</guid>
		<description><![CDATA[Tabungan Investasi Syariah [TAVES] http://tabunganinvestasi.com]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tabungan Investasi Syariah [TAVES]</p>
<p>http://tabunganinvestasi.com</p>
<p><a href="http://tabunganinvestasi.com"><img src="http://asuransisyariah.ds71.com/wp-content/uploads/2009/05/tabungan_investasi_taves.jpg" alt="tabungan_investasi_taves" title="tabungan_investasi_taves" width="160" height="153" class="alignnone size-full wp-image-95" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/05/17/tabungan-investasi-syariah-taves/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL</title>
		<link>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/04/12/perbedaan-asuransi-syariah-dan-asuransi-konvensional/</link>
		<comments>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/04/12/perbedaan-asuransi-syariah-dan-asuransi-konvensional/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2009 16:05:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Seputar Asuransi Syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransisyariah.ds71.com/?p=70</guid>
		<description><![CDATA[PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL Di tabel yang ada di bawah ini menerangkan tentang perbedaan antara asuransi konvensional dan asuaransi syariah. Pada tabel ini baru dipaparkan 5 item, Insya Allah akan terus saya tambah. No Prinsip Asuransi Konvensional Asuransi Syariah 1. Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL<br />
Di tabel yang ada di bawah ini menerangkan tentang perbedaan antara asuransi konvensional dan asuaransi syariah. Pada tabel ini baru dipaparkan 5 item, Insya Allah akan terus saya tambah.</p>
<table border="0">
<tbody>
<tr bgcolor="red">
<td><b>No</b></td>
<td><b>Prinsip</b></td>
<td><b>Asuransi Konvensional</b></td>
<td><b>Asuransi Syariah</b></td>
</tr>
<tr bgcolor="yellow">
<td>1.</td>
<td>Konsep</td>
<td>Perjanjian antara dua pihak<br />
atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan<br />
pergantian kepada tertanggung.</td>
<td>Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara<br />
masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.</td>
</tr>
<tr bgcolor="yellow">
<td>2.</td>
<td>Asal Usul</td>
<td>Dari masyarakat Babilonia<br />
4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun<br />
1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.</td>
<td>Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh<br />
Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.</td>
</tr>
<tr bgcolor="yellow">
<td>3.</td>
<td>Sumber Hukum</td>
<td>Bersumber dari pikiran<br />
manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya.</td>
<td>Bersumber dari wahyu Ilahi.<br />
Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al Qur’an, Sunnah<br />
atau kebiasaan Rasulullah, Ijma, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan,<br />
Urf, tradisi, dan Mashalih Mursalah.</td>
</tr>
<tr bgcolor="yellow">
<td>4.</td>
<td>“Maghrib” (Maysir, Gharar, dan Riba’)</td>
<td>Tidak sejalan dengan syariah Islami karena adanya<br />
Maysir, Gharar, dan Riba’; hal yang diharamkan dalam muamalah.</td>
<td>Bersih dari adanya prakter<br />
Maysir, Gharar, dan Riba’.</td>
</tr>
<tr bgcolor="yellow">
<td>5.</td>
<td>DPS (Dewan Pengawas Syariah)</td>
<td>Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan<br />
kaidah-kaidah syara’/syariah.</td>
<td>Ada, yang berfungsi untuk<br />
mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/04/12/perbedaan-asuransi-syariah-dan-asuransi-konvensional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lima Manfaat Asuransi Jiwa bagi Kehidupan Kita</title>
		<link>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/04/06/lima-manfaat-asuransi-jiwa-bagi-kehidupan-kita/</link>
		<comments>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/04/06/lima-manfaat-asuransi-jiwa-bagi-kehidupan-kita/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2009 07:15:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asuransi Prudential]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi jiwa]]></category>
		<category><![CDATA[polis asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://asuransisyariah.ds71.com/?p=68</guid>
		<description><![CDATA[Di bawah ini dijelaskan lima manfaat asuransi jiwa bagi kehidupan kita. Pertama, memastikan bahwa keluarga Anda memiliki dana yang cukup seandainya Anda meninggal dunia secara tiba-tiba. Atau, keluarga Anda mendapatkan proteksi manakala Anda mengalami cacat tetap secara total akibat penyakit yang Anda derita sehingga Anda tidak dapat bekerja seperti sedia kala. Tentu saja, kita tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di bawah ini dijelaskan lima manfaat asuransi jiwa bagi kehidupan kita.<br />
Pertama, memastikan bahwa keluarga Anda memiliki dana yang cukup seandainya Anda meninggal dunia secara tiba-tiba. Atau, keluarga Anda mendapatkan proteksi manakala Anda mengalami cacat tetap secara total akibat penyakit yang Anda derita sehingga Anda tidak dapat bekerja seperti sedia kala.</p>
<p>Tentu saja, kita tidak pernah mengharapkan terjadinya musibah ini. Kalaupun itu terjadi, ketika Anda sudah memproteksi diri dengan produk asuransi jiwa, keluarga sebagai ahli waris akan mendapatkan perlindungan berharga terhadap risiko terjadinya hal-hal tak terduga dalam bentuk uang pertanggungan.</p>
<p>Kedua, memastikan bahwa keluarga Anda dapat mempertahankan standard kualitas hidup manakala Anda meninggal dunia. Tanpa proteksi dari asuransi jiwa, kejadian tersebut mengakibatkan sumber penghasilan keluarga hilang sehingga standard kehidupan keluarga Anda selanjutnya mengalami penurunan.</p>
<p>Kondisi tak terduga dan dampak negatif tersebut bisa dieliminasi bila Anda sudah memiliki polis asuransi jiwa. Polis asuransi yang Anda miliki akan memberikan kompensasi finansial dalam bentuk uang pertanggungan dan manfaat asuransi lainnya bagi keluarga Anda sebagai ahli waris. Sudah tentu, kompensasi yang mereka dapatkan sesuai dengan program asuransi yang Anda beli.</p>
<p>Ketiga, membiayai pendidikan anak-anak Anda. Saat ini, kebutuhan pendidikan dari waktu ke waktu mengalami peningkatan cukup signifikan. Ada banyak orang tua yang dipusingkan dengan besarnya biaya sekolah untuk anak-anak mereka yang mau masuk ke jenjang SD, SMP, SMU, atau Perguruan Tinggi.</p>
<p>Ketika Anda sudah mengikutsertakan anak-anak Anda tercinta dalam polis Asuransi Pendidikan, atau polis asuransi Anda sudah mencakup perencanaan kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak, beban berat yang ada di pundak Anda dalam membiayai pendidikan mereka sudah bisa teratasi.</p>
<p>Ketika Anda membayar premi, ibaratnya Anda menyicil sedikit demi sedikit untuk kebutuhan masa depan anak-anak Anda. Pada saat mereka memasuki usia sekolah sesuai ketentuan dalam polis, uang pertanggungan akan keluar atau dapat ditarik. Dana dari uang pertanggungan ini akan sangat membantu Anda ketika anak-anak memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut.</p>
<p>Keempat, memenuhi kebutuhan Anda di hari tua atau tersedianya tabungan hari tua. Pada saat Anda masih masuk dalam usia produktif, Anda bisa mendapatkan penghasilan yang maksimal, dan itu sesuai dengan kontribusi yang Anda lakukan.</p>
<p>Seiring dengan berjalannya waktu, usia Anda terus bertambah, dan sampai pada satu titik Anda akan memasuki masa pensiun. Saat itulah, premi yang Anda bayarkan untuk keperluan hari tua akan bisa membantu Anda dalam mencukupi beragam kebutuhan. Anda tetap menerima dana yang cukup untuk kebutuhan Anda dari bulan ke bulan.</p>
<p>Kelima, memastikan bahwa Anda mendapatkan tambahan penghasilan manakala Anda menghadapi sakit yang serius atau kecelakaan fatal. Realitanya, tidak ada seorang pun yang membayangkan akan mengalami hal-hal yang fatal, misalnya kecelakaan atau mengidap penyakit yang berkepanjangan.<br />
Kalau itu terjadi, dan Anda sudah memproteksi dengan asuransi jiwa, Anda bisa mendapatkan perlindungan terhadap berbagai risiko terjadinya hal tak terduga. Dalam segala keadaan yang Anda alami, polis asuransi yang Anda pegang dapat menghasilkan manfaat perlindungan sehingga Anda mendapatkan dana yang cukup selama masa perawatan. Kematian, kemalangan, tidak pernah bisa diprediksi kedatangannya.</p>
<p>Antisipasinya, Anda dan keluarga perlu mendapatkan proteksi melalui produk asuransi jiwa. Premi yang Anda bayarkan bisa mengurangi beban Anda dan orang-orang yang Anda cintai ketika kejadian/kemalangan tak terduga terjadi pada Anda dan keluarga di kemudian hari.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://asuransisyariah.ds71.com/2009/04/06/lima-manfaat-asuransi-jiwa-bagi-kehidupan-kita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

