12 Apr
Posted by Admin as Seputar Asuransi Syariah
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL
Di tabel yang ada di bawah ini menerangkan tentang perbedaan antara asuransi konvensional dan asuaransi syariah. Pada tabel ini baru dipaparkan 5 item, Insya Allah akan terus saya tambah.
| No | Prinsip | Asuransi Konvensional | Asuransi Syariah |
| 1. | Konsep | Perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. |
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’. |
| 2. | Asal Usul | Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. |
Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah. |
| 3. | Sumber Hukum | Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya. |
Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al Qur’an, Sunnah atau kebiasaan Rasulullah, Ijma, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, Urf, tradisi, dan Mashalih Mursalah. |
| 4. | “Maghrib” (Maysir, Gharar, dan Riba’) | Tidak sejalan dengan syariah Islami karena adanya Maysir, Gharar, dan Riba’; hal yang diharamkan dalam muamalah. |
Bersih dari adanya prakter Maysir, Gharar, dan Riba’. |
| 5. | DPS (Dewan Pengawas Syariah) | Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’/syariah. |
Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah |